Ditjen PKH mengakomodir pemenuhan persyaratan ekspor komoditas SWB tersebut berupa Sertifikat NKV sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Jo. UU Nomor 41 tahun 2014 tentang PKH.
Sampai dengan tahun 2020 tercatat sebanyak 74 unit usaha SBW telah mengantongi Sertifikat NKV. Dengan rincian, 72 unit usaha pencucian SBW, 1 Gudang Kering tempat pengumpulan SBW dan 1 pengolahan SBW.
Untuk negara sasaran ekspor komoditas sarang burung walet asal Jawa Timur, dibagi ke dalam dua kategori.